OIC Youth Indonesia

Forum Wakaf Produktif dan OIC Youth Indonesia Dorong Kolaborasi Talenta, Inovasi Berkelanjutan, dan Keuangan Berbasis Nilai Keagamaan pada D-8 Halal Expo Indonesia 2026

Jakarta, 11 Juli 2026 — Forum Wakaf Produktif dan OIC Youth Indonesia, bersama Pijar Foundation melalui inisiatif Muda Town Hall, MOSAIC, dan Purpose, menyelenggarakan sesi bertajuk “Unlocking New Drivers of Development: Talent, Sustainable Innovation, and Faith-Based Finance for Shared Prosperity” dalam rangkaian D-8 Halal Expo Indonesia 2026.

Sesi ini mengangkat pentingnya menghubungkan pengembangan talenta, inovasi berkelanjutan, serta keuangan berbasis nilai keagamaan, termasuk zakat dan wakaf produktif, untuk menghadirkan solusi pembangunan yang praktis, inklusif, dan berkelanjutan di tengah perubahan global.

Diskusi dibuka dengan pengantar kontekstual bertema “New Drivers of Development in an Era of Global Shifts.” Para peserta diajak merefleksikan satu pertanyaan utama: ketika pendekatan pembangunan tradisional tidak lagi sepenuhnya memadai untuk menjawab tantangan yang semakin kompleks dan saling berkaitan, bagaimana pendekatan-pendekatan baru perlu dirumuskan demi masa depan bersama?

Dalam pengantarnya, Presiden OIC Youth Indonesia, Astrid Nadya Rizqita, menyoroti relevansi D-8 sebagai platform kerja sama ekonomi negara-negara berkembang. Negara-negara anggota D-8 memiliki populasi muda yang besar dan dinamis, tetapi potensi demografis tersebut hanya dapat memberikan manfaat nyata apabila didukung oleh investasi dalam pengembangan kapasitas, akses terhadap kesempatan, inovasi, serta partisipasi generasi muda dalam proses pembangunan.

Sesi kemudian dilanjutkan dengan fireside chat dan diskusi panel yang menghadirkan Greget Kalla Buana, Islamic Finance Specialist and Influencer; Rayan Asa Luminaries, Ketua Forum Wakaf Produktif; serta Ranitya Nurlita, Pendiri WasteHub dan penerima penghargaan MUDA30 2025. Diskusi dimoderatori oleh Astrid Nadya Rizqita.

Menggerakkan Ekonomi Sirkular melalui Kepemilikan Masyarakat

Ranitya Nurlita menekankan perlunya beralih dari pola ekonomi linear—mengambil, menggunakan, dan membuang, menuju ekonomi sirkular yang menjaga agar sumber daya tetap memiliki nilai selama mungkin. Dalam konteks pengelolaan sampah, perubahan tersebut membutuhkan pemilahan sejak dari sumber, partisipasi masyarakat, dan ekosistem yang memungkinkan sampah diolah kembali menjadi sumber daya.

Menurutnya, penerapan ekonomi sirkular tidak dapat dilakukan melalui pendekatan yang seragam. Setiap program perlu memahami kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan masyarakat secara menyeluruh. Istilah serta konsep teknis juga perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dekat dengan kehidupan sehari-hari agar masyarakat dapat memahami, mengadopsi, dan memiliki solusi tersebut.

Ranitya turut menekankan pentingnya model kolaborasi pentahelix, yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, akademisi, komunitas, dan media. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar program tidak berhenti sebagai intervensi jangka pendek, tetapi berkembang menjadi gerakan yang memiliki kepemilikan lokal, hasil yang terukur, serta keberlanjutan sosial dan finansial. Program juga perlu dirancang secara inklusif, termasuk dengan melibatkan perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat yang kerap tidak memperoleh akses setara.

Memperluas Peran Wakaf sebagai Instrumen Pembangunan

Rayan Asa Luminaries menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat mengenai wakaf masih sering terbatas pada konsep “3M”, yaitu makbarah, masjid, dan madrasah. Meskipun ketiganya memiliki peran penting, potensi wakaf dapat dikembangkan lebih luas melalui wakaf uang dan pengelolaan aset secara produktif, sehingga ia menyebut bahwa M keempat adalah Money.

Wakaf produktif memungkinkan nilai pokok aset dipertahankan dan dikelola untuk menghasilkan manfaat secara berkelanjutan. Dengan tata kelola yang tepat, instrumen ini dapat mendukung berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari pendidikan, pemberdayaan pelaku usaha, konservasi lingkungan, hingga penyediaan energi terbarukan.

Salah satu contoh yang dibahas adalah pemanfaatan wakaf untuk mendukung pemasangan panel surya di masjid. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa wakaf tidak hanya relevan bagi pembangunan infrastruktur keagamaan secara konvensional, tetapi juga dapat membantu meningkatkan akses energi, mendukung pemulihan pascabencana, dan berkontribusi terhadap agenda lingkungan.

Rayan juga menegaskan bahwa partisipasi dalam zakat dan wakaf perlu dimulai dari tindakan pribadi. Menurutnya, wakaf tidak cukup hanya dibicarakan atau dikampanyekan; dampaknya akan hadir ketika masyarakat mulai mempraktikkannya dan mengajak pihak lain melalui keteladanan.

Membangun Kepercayaan dan Memperluas Pembiayaan Berdampak

Greget Kalla Buana menyoroti besarnya potensi zakat dan wakaf yang belum sepenuhnya terealisasi. Kesenjangan antara potensi dan penghimpunan aktual antara lain dipengaruhi oleh rendahnya literasi keuangan syariah serta masih terbatasnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana sosial.

Karena itu, transparansi, akuntabilitas, tata kelola profesional, dan pengukuran dampak menjadi hal yang sangat penting. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana dana dihimpun, dikelola, disalurkan, dan menghasilkan perubahan yang dapat dibuktikan.

Greget juga mendorong penggunaan pendekatan blended finance, yaitu penggabungan instrumen keuangan sosial Islam seperti zakat dan wakaf dengan dana komersial, program tanggung jawab sosial perusahaan, filantropi, serta dukungan pemerintah. Pendekatan ini dapat memperluas skala pembiayaan untuk menjawab tantangan seperti kemiskinan, perubahan iklim, akses layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan elektrifikasi wilayah perdesaan.

Kolaborasi lintas sektor juga membutuhkan “bahasa bersama”. Pemerintah, investor, lembaga filantropi, pelaku usaha, dan komunitas dapat memiliki tujuan serta indikator keberhasilan yang berbeda. Kerangka seperti Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs dan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola atau ESG dapat menjadi titik temu untuk menyelaraskan tujuan finansial, sosial, dan lingkungan.

Dari Potensi Menuju Tindakan Bersama

Diskusi menegaskan bahwa tantangan pembangunan saat ini tidak dapat dijawab melalui pendekatan business as usual. Pengembangan talenta, inovasi berkelanjutan, dan keuangan berbasis nilai keagamaan perlu dipertemukan dalam satu ekosistem kolaborasi.

Generasi muda memiliki peran penting dalam ekosistem tersebut—bukan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi sebagai inovator, penggerak komunitas, wirausahawan, investor sosial, dan pembuat kebijakan masa depan. Namun, kontribusi generasi muda membutuhkan ruang partisipasi, penguatan kapasitas, pendampingan, akses terhadap jaringan, dan dukungan pembiayaan yang memadai.

Para pembicara juga menggarisbawahi bahwa nilai-nilai keagamaan dapat memberikan fondasi moral bagi pembangunan berkelanjutan. Keuangan berbasis nilai keagamaan tidak semata-mata diposisikan sebagai pelaksanaan kewajiban religius, tetapi juga sebagai sarana untuk menghadirkan kemaslahatan, memperkuat solidaritas sosial, dan membangun komitmen jangka panjang terhadap manusia dan lingkungan.

Pada akhir sesi, Ir. H. Putu Rahwidhiyasa, MBA, Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), mewakili penyelenggara D-8 Halal Expo Indonesia 2026, menyerahkan tanda apresiasi kepada para pembicara dan moderator.

D-8 Halal Expo Indonesia 2026 diselenggarakan pada 8–12 Juli 2026 oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia).

Melalui sesi ini, Forum Wakaf Produktif, OIC Youth Indonesia, Pijar Foundation melalui Muda Town Hall, MOSAIC, dan Purpose memperkuat komitmen untuk mendorong kolaborasi lintas sektor serta memperluas pemanfaatan talenta, inovasi, dan keuangan berbasis nilai keagamaan bagi kemakmuran bersama.